lensakawanua.Com_DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan RDP lewat Komisi 3 bersama Dinas Perkim dan Dinas PUPR.
(8/6/2026)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Perkimtan dan Dinas PUPRD pada 8 Juni 2026 berfokus utama pada realisasi penyerapan anggaran, tindak lanjut temuan lapangan, dan percepatan proyek infrastruktur strategis daerah.
Rapat berkala tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, serta dihadiri oleh anggota komisi seperti Yongkie Limen dan Haslinda Rotinsulu di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Sulut.
Seperti di ketahui ada beberapa point penting yang dibahas.
Berikut adalah poin-poin utama hasil pembahasan dalam RDP tersebut.
Pembahasan ini terkait Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah (Perkimtan) menyampaikan laporan capaian realisasi anggaran mereka.
Kemudian Fokus utama laporan mencakup efektivitas penyerapan dana untuk belanja pengadaan tanah serta pelaksanaan program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Tuntutan Transparansi Data Dinas PUPR di mana Komisi III memberikan catatan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD).
Dalam RDP inj Dewan mendesak agar instansi tersebut bersikap transparan mengenai realisasi anggaran proyek fisik yang dikelola dengan wajib menyertakan sajian data yang lengkap serta akurat.
Sementara itu Rapat membahas langkah konkret dan solusi berkala atas hasil peninjauan serta temuan masalah infrastruktur di lapangan agar tidak menghambat pelayanan publik.
Selain itu Komisi III mendorong kedua dinas mitra kerja ini untuk melakukan akselerasi pengerjaan berbagai proyek strategis daerah mengingat sudah memasuki pertengahan tahun anggaran 2026.(hemsi)

