
LK-MINAHASA SELATAN- Dalam upaya nyata melestarikan budaya daerah serta memperkuat identitas dan jati diri masyarakat Minahasa Selatan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, termasuk di Inspektorat Daerah, kini secara rutin melaksanakan pemakaian baju adat.
Langkah ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Surat edaran tersebut diterbitkan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 33 Tahun 2021 mengenai pakaian dinas ASN.
Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,Hendra Pandeynuwu, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
”Pemakaian baju adat ini adalah bentuk penghormatan tinggi kami terhadap nilai-nilai luhur budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur Minahasa Selatan,” ujarnya.
Dalam pantauan media Lensakawanua. Com di kantor Inspektorat, terlihat suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan yang kuat. Para ASN pria tampak gagah mengenakan pakaian adat dominan hitam dengan aksen emas dan merah, lengkap dengan penutup kepala khas dan selempang kain tradisional.
Sementara itu, para ASN wanita tampil anggun dengan kebaya dan pakaian bernuansa merah, menciptakan perpaduan visual yang sarat akan makna budaya. Mereka serentak memberikan pose ‘finger heart’ sebagai simbol cinta dan semangat.

Dalam sesi foto yang berlatar belakang, terpasang spanduk resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan bertuliskan “APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP)” dengan slogan “BERINTEGRITAS, PROFESIONAL, AKUNTABEL,” yang menegaskan bahwa semangat berbudaya ini berjalan selaras dengan profesionalisme tugas.
Lebih dari sekadar seragam, penggunaan baju adat ini mencerminkan kebanggaan menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan, melalui langkah ini, setiap ASN Inspektorat dapat menjadi teladan dan pelopor dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya Minahasa Selatan kepada masyarakat luas.
”Kami berkomitmen penuh untuk mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati, Dengan semangat kebersamaan ini, kami yakin budaya daerah akan tetap lestari, menjadi identitas yang membanggakan, dan dapat diwariskan dengan utuh kepada generasi penerus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah yang berkarakter,” pungkas Inspektur.
Melalui kepatuhan terhadap kebijakan ini, Inspektorat Daerah Minahasa Selatan menunjukkan dedikasinya untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang akuntabel, tetapi juga berperan aktif dalam penguatan karakter ASN yang berintegritas dan berbudaya.
Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat berkomitmen pada nilai-nilai Integritas, Profesional, dan Akuntabel dalam menjalankan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).(*Kris)
