
Lensakawanua.Com_Rumah Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Utara kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Masyarakat Kembahu.
Pendemo di terima langsung oleh Perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Paula Runtuwene, Louis Schramm, dan Nick Lomban, menerima secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh Forum Perjuangan Masyarakat Kambahu dalam aksi damai yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara,
(15/7/2026).
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di wilayah Kambahu, Makawide, dengan harapan agar persoalan yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat menyerahkan dokumen resmi berisi tuntutan dan aspirasi kepada perwakilan DPRD. Dokumen diterima langsung oleh Ibu Paula Runtuwene, Bapak Louis Schramm, dan Bapak Nick Lomban sebagai wujud komitmen DPRD dalam membuka ruang dialog dan menerima setiap aspirasi masyarakat.
Mewakili lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ketiga anggota dewan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bermartabat. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dipelajari serta diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Prosesi penyerahan dokumen yang ditandai dengan jabat tangan antara perwakilan masyarakat dan anggota DPRD menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang konstruktif serta mencari solusi yang adil terhadap permasalahan agraria yang dihadapi masyarakat Kambahu.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari aparat Kepolisian. DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjadi rumah aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.(hemsi

