
Lensamawanua_DRPD Provinsi Sulut menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara lewat paripurna DPRD Sulut,Selasa (24/02/2026).
Pada kesempatan tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor menjelaskan RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” jelas Rocky.
Rocky mengatakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE memberikan jaminan hidup bagi dua belas ribu penambang rakyat.
“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” kata politisi BMR ini.
Mewakili warga penambang rakyat, Rocky menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat di Bumi nyiur melambai.
(Hemsi)

