VOA Indonesia – Seorang hakim Amerika Serikat pada Jumat (1/12) memutuskan bahwa Donald Trump tidak memiliki hak imunitas dari kasus kriminal untuk sejumlah aksi yang ia lakukan semasa menjabat sebagai presiden. Hakim tersebut menolak upaya sang mantan presiden untuk membuatnya terbebas dari kasus konspirasi untuk membalikkan hasil pemilu 2020.

Mantan Presiden AS Donald Trump menghadiri persidangan kasus penipuan sipil yang melibatkan organisasinya di New York, pada 6 November 2023. (Foto: Jabin Botsford/Pool via Reuters)
Klik Gambar diatas untuk berita selengkapnya

