
Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat mengkritisi pelaksanaan ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama, bekerjasama dengan Garuda Indonesia. Tim mendorong pembentukan pansus untuk mencari jalan keluar beberapa masalah yang ditemui jemaah supaya tidak terulang lagi.
JAKARTA — Kuota haji dan indikasi jual beli visa adalah salah satu yang menjadi fokus evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang dilangsungkan oleh Komisi Tim Pengawas Haji DPR. Dalam rapat hari Senin (1/7) di gedung DPR, Jakarta, Ace Hasan Sadzily selaku ketua komisi itu mempertanyakan pembagian kuota haji tambahan untuk haji regular dan haji khusus.
Kuota haji regular semula adalah 221.020 jemaah, sementara kuota haji khusus adalah 19.280 jemaah. Di luar jumlah itu, ada kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.
Ironisnya, kata Ace, kuota tambahan itu dibagi dua, yang jelas bertentangan dengan kesepakatan yang dicapai antara Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya dan juga undang-undang dan keputusan presiden. Padahal kesepakatan itu yang menjadi dasar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Selengkapnya klik gambar…

