
lensakawanua.Com_DPRD Provinsi Sulawesi Utara tengah mengevaluasi ranperda RT-RW yang di terima dari Kemendagri sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan.
Terkait hal itu masih di temukan banyak hal yang masih perlu di bahas. Terkait hal itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow, mengambil sikap tegas dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut 2025-2044.
Kegiatan pembahasan berlangsung di ruang rapat Serbaguna DPRD Sulut,Dalam rapat tersebut Henry mencecar perangkat daerah terkait dengan sejumlah pertanyaan krusial demi mengawal dokumen yang akan menjadi barometer pembangunan Sulut hingga dua dekade mendatang.
Dalam rapat ini yang menjadi perhatian dari ketua pansus tertuju pada pemangkasan usulan blok kawasan oleh pemerintah pusat. Politisi ini mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima informasi bahwa dari total 230-an blok kawasan Pertambangan Rakyat (WPR) yang diperjuangkan Pansus, baru 63 blok yang mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri.
Ketua Pansus Henry Walukow meminta kejelasan nasib sisa usulan blok yang jumlahnya mencapai seratus lebih tersebut agar tidak merugikan potensi daerah.
“Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?” jelas Henry
kepada perwakilan perangkat daerah yang hadir.
(08/06/2026)
Henry Walukow selaku ketua pansus mengejar progres tindak lanjut dari rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Pansus. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan desakan agar sejumlah wilayah di Sulawesi Utara segera dikeluarkan dari status kawasan lindung agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Pansus dalam pembahasan meminta jaminan dari pemerintah provinsi bahwa poin-poin krusial ini benar-benar dikawal dan diakomodasi dalam dokumen final.
“Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” ucapnya
Penyusunan Pansus RTRW kali ini cukup krusial mengingat banyak persoalan substantif yang terus di perjuangkan agar pelaksanaan di lapangan dapat terealisasi sesuai usulan awal Pansus dan terbilang memakan waktu yang cepat.
“Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” terang ketua Pansus
Upaya jelas dan vokal Ketua Pansus RT-RW Henry Walukow mempertegas komitmen DPRD dalam memastikan bahwa dokumen RTRW Sulut 2025-2044 bukan formalitas belaka melainkan benar-benar mampu mengakomodasi ruang gerak ekonomi dan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Sulawesi Utara. (Hemsi)

