Kawal Keadilan bagi WNA, LAKRI Apresiasi Vonis Maksimal 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penipuan Rp5,4 Miliar di PN Manado

Lensakawanua.Com -MANADO- Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) sukses mengawal proses hukum kasus penipuan berskala internasional yang melibatkan warga negara Filipina sebagai korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis maksimal 4 tahun penjara terhadap terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis, (24/4/2026).

‎‎Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.‎‎

Keberhasilan ini merupakan buah dari pengawalan ketat yang dilakukan oleh LAKRI sejak perkara ini dilaporkan pada tahun 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAKRI memberikan mandat khusus kepada tim kuasa hukum untuk memastikan hak-hak korban, Gracelda Yap Madera, terlindungi di mata hukum Indonesia.‎‎

Kuasa Hukum Korban dari LAKRI, Erick Tengor, S.H., menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi pencari keadilan, sekaligus pembuktian integritas sistem peradilan di Indonesia.‎‎

“Kami ditugaskan langsung oleh DPP LAKRI untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Vonis 4 tahun ini adalah hukuman maksimal dalam Pasal 378 KUHP. Ini merupakan puncak tugas kami dalam memastikan bahwa hukum di Indonesia berdiri tegak tanpa pandang bulu, termasuk bagi warga negara asing yang menjadi korban kejahatan di wilayah NKRI,” ujar Erick Tengor, S.H. usai persidangan.‎‎

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, LAKRI menegaskan bahwa perjuangan untuk memulihkan kerugian material korban sebesar Rp5,4 miliar masih terus berlanjut.

LAKRI akan mengambil langkah strategis melalui dua jalur hukum tambahan:‎‎

Gugatan Perdata: Menuntut ganti rugi penuh atas kerugian yang dialami korban.‎

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Mengawal laporan yang saat ini berproses di Polda Sulut guna menyita aset-aset terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan.‎‎

Melalui juru bahasanya, Gracelda Yap Madera menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim LAKRI dan aparat penegak hukum di Indonesia.

‎‎”Saya sangat berterima kasih kepada tim LAKRI yang selalu menjaga dan mengawal kasus ini. Sebagai orang asing, saya merasa sangat diperhatikan oleh para Hakim dan rekan-rekan media di Indonesia. Keadilan benar-benar saya dapatkan di sini,” ungkap Gracelda penuh haru.‎‎

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) adalah lembaga yang berfokus pada pengawasan, pendampingan hukum, dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kejahatan yang merugikan tatanan ekonomi masyarakat.

LAKRI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*Kris)

Next Post

PT MSM/PT TTN Berkomitmen Perbaikan Terhadap Kerusakan Akses Jalan

Mon Apr 27 , 2026
Lensakawanua.Com_Komplain warga lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) berasal dari Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.(27/04/2026)Protes yang baru-baru di lakukan ini berujung pada blokade. Hal ini di picu sejimlah persolan klasik mulai dari rencana pindah kampung serta terkait ganti rugi yang di ajukan […]

Anda suka ini