Putri Pontororing Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan PETI di Gunung Nona Ratatotok‎‎

LensaKawanua.Com–Minahasa– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi Gerindra, Putri Pontororing, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Nona Hoa, Ratatotok.‎‎

Dalam keterangannya, Putri menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.‎‎

“Pertama, saya menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujarnya.‎‎

Putri juga menanggapi penyebutan nama Corry Giroth dalam pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang merupakan ibu kandungnya, namun tidak berkaitan dengan isu yang sedang berkembang.‎‎

“Kedua, Ibu Corry Giroth merupakan ibu kandung saya,” jelasnya.‎‎

Terkait isu adanya pihak yang disebut memberikan dukungan atau “bekingan”, Putri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas yang dimaksud sehingga tidak memerlukan perlindungan dari pihak manapun.‎‎

“Ketiga, saya tidak dibeking oleh pihak manapun karena memang tidak ada hal yang perlu dibekingi. Namun saya selalu berdoa agar Tuhan Yesus menyertai dan melindungi saya,” ungkapnya.‎‎

Putri memahami bahwa dinamika pemberitaan merupakan bagian dari proses penyampaian informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia menyampaikan klarifikasi ini sebagai pelengkap informasi agar publik mendapatkan gambaran yang lebih utuh.

‎Ia juga mengakui bahwa meskipun pemberitaan tersebut menggunakan istilah dugaan, namun tetap dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.‎‎

“Menurut saya, hal ini sudah berdampak pada diri saya maupun keluarga saya. Karena itu, saya merasa perlu menyampaikan penjelasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.

‎‎Sebagai pejabat publik, Putri menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap berbagai informasi dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan. Ia juga menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.‎‎

Di akhir pernyataannya, Putri berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat diterima dengan baik dan menjadi bagian dari keseimbangan informasi di ruang publik.

‎‎“Terima kasih. Semoga jawaban saya ini bisa diterima dengan sebijak-bijaknya,” tutupnya.

‎‎Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi informasi serta memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang dan proporsional.

‎‎Klarifikasi ini dimuat sebagai bagian dari implementasi Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*Kris)

Next Post

DPRD Sulawesi Utara Paripurna Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 Menjadi Perda Provinsi Sulawesi Utara

Tue Mar 24 , 2026
DPRD Sulawesi Utara Paripurna Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 Menjadi Perda Provinsi Sulawesi Utara Lensakawanua. Com_Setelah melalui kajian panjang dan masuk pada rapat pembahasan di tingkat komisi akhirnya DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044. Hal ini tertuang dalam dalam rapat paripurna DPRD Provinsi […]

Anda suka ini