
Lensakawanua.Com –Minahasa Tenggara — Ledakan tekanan publik terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok kini mencapai titik baru.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Nona Hoa.
Dalam laporan tersebut, satu nama mencuat tajam: Corry Giroth.
Langkah LAKRI ini bukan tanpa dasar. Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa aktivitas PETI di kawasan Gunung Nona Hoa diduga berlangsung aktif, terbuka, dan terus-menerus tanpa hambatan berarti.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar hadir di wilayah tersebut, atau justru tak berdaya menghadapi kekuatan tertentu?
Lebih jauh, LAKRI mengungkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan, dikoordinir, atau melibatkan langsung Corry Giroth.
Nama ini bahkan disebut berulang kali dalam berbagai laporan warga sebagai figur sentral di balik maraknya PETI di Ratatotok.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada pola, ada jaringan, dan ada aktor yang terus disebut,” demikian salah satu poin krusial dalam laporan tersebut.
Tak berhenti di situ, LAKRI juga menyoroti indikasi bahwa aktivitas ilegal ini tidak berdiri sendiri.
Ada dugaan kuat keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga operasi tambang tetap berjalan tanpa penindakan hukum.
Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan skandal serius yang menggerus wibawa hukum.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak main-main. Aktivitas PETI di Gunung Nona Hoa dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, potensi pencemaran akibat limbah tambang, serta keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Gunung yang seharusnya dijaga justru menjadi korban eksploitasi tanpa kendali.
Secara hukum, LAKRI menegaskan bahwa praktik tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui laporan ini, LAKRI mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk tidak lagi menunda langkah.
Mereka meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Corry Giroth, hingga pembongkaran jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan memberikan perlindungan.
Tak hanya itu, LAKRI juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi yang berani mengungkap praktik ini.
Kini, sorotan publik tak lagi bisa dibendung. Kasus PETI Gunung Nona Hoa telah berubah menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah laporan resmi ini akan menjadi titik balik penegakan hukum, atau justru kembali tenggelam di balik bayang-bayang kekuasaan dan kepentingan yang tak tersentuh? (*Kris)

