
Sebanyak 34 Jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji telah dibebaskan dan dipulangkan. Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, masih diproses lebih lanjut di kantor kejaksaan Madinah. Pengamat menilai pemerintah sedianya mensosialisasikan dengan lebih masif penggunaan visa yang sering disalahgunakan sebagian warga.
JAKARTA – Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Jeddah, Arab Saudi, Yusron Ambary menjelaskan 37 jemaah haji asal Indonesia ditangkap pada Sabtu lalu (1/6) di Kota Madinah karena tidak menggunakan visa haji. Tim KJRI Jeddah langsung mendampingi ke-37 warga Indonesia itu saat diperiksa. Hasilnya, 34 orang dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, Senin (3/6).
“Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, yaitu dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jedah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan 34 jemaah haji yang telah dipulangkan ke Indonesia, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan bisa mendapat izin berhaji oleh seorang warga Indonesia yang bermukim di Kota Makkah, dengan tarif masing-masing 4.600 riyal atau setara Rp 19,9 juta.
Selengkapnya klik gambar diatasā¦

