Ini Tanggapan Ketua LSM Bakornas Pengesahan Ranperda RTRW Sulut

Lensakawanua.com_Pengesahan Ranperda RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 lewat Paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting arah pembangunan daerah. Gubernur Yulius Selvanus menyebut dokumen ini sebagai “Mahakarya” regulasi—peta jalan 20 tahun pembangunan berkelanjutan yang telah mengantongi Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
(25/2/2026)
Ketua Ormas Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulut Noldy Poluakan memberikan apresiasi dan mendukung penuh akan program Ranperda RTRW karena program tersebut jadi landasan, acuan dimana para pelaku tambang tidak boleh lagi seenaknya melakukan aktifitas pertambangan, Perda RTRW ini akan menjadi payung hukum kuat dan mengikat yang harus di patuhi dan di lakukan oleh para pelaku tambang ujarnya, Selasa, (24/02/2026).

Poluakan menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2025, perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 salah satu acuan hukum pendukung, mulai dari ijin pertambangan, tata pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, pasca tambang, reboisasi, reklamasi, dan penataan kembali struktur tanah seperti sediakala atau sebeselum aktifitas pertambangan wajib di lakukan oleh para pelaku tambang

Lewat Perda RTRW ini bisa di pastikan perekonomian masyarakat akan lebih meningkat lebih khusus bagi para pelaku tambang, ada asas keadilan nanti akan di atur misalnya harus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov sulut tutur Poluakan.

Selama ini pertambangan di sulawesi utara banyak di kuasai oleh korporasi atau perusahan tertentu dan lebih mirisnya lagi terinformasi perusahan Asing kebanyakan dari Cina dan menurut yang kami lihat dengar dari masyarakat secara langsung di lapangan perusahan tersebut sangat dominan dan menguasai aktifitas pertambangan di Sulut sementara masyarakat lokal yang secara konstitusi paling berhak jadi terpingirkan, kelaparan, hasil bumi kita di nikmati oleh orang asing tutur Noldy.

Sudah cukup lama kita jadi penonton di pertambangan, selama ini hanya di nikmati oleh orang atau kelompok tertentu, para pejabat dan bekingannya, sekarang lewat Perda RTRW ini tidak ada lagi sistim seperti itu, Keadilan, dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dari sektor pertambangan akan di jamin oleh Perda RTRW tersebut termasuk keamanan para penambang manual yang ada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) semua pasti di jamin tutup Noldy Poluakan.(hemsi)

Next Post

Ini Pesan Penting Gubernur Sulut Terkait Ranperda RTRW

Wed Feb 25 , 2026
Lensakawanua. Com_Gubernur Sulawesi utara Letjen TNI (purn) Yulius Selvanus, SE menghadiri rapat paripurna penetapan ranperda RTRW di DPRD Provinsi Sulut.(24/02/2026) Dalam penyampaian nya Gubernur Sulawesi utara Letjen TNI (purn) Yulius Selvanus, SE. “Ini bukan sekadar dokumen, melainkan ‘Mahakarya’ regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan – wujud amanah […]

Anda suka ini