
#LensaKawanua.com_ (Minsel) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minsel, memberikan penjelasan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 mengenai ke-27 kendaraan bermotor (Ranmor) Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan.
Terkonfirmasi dari Kepala Bidang Aset BKAD Minsel Ischal Bangki menyatakan bahwa hal tersebut sebetulnya Ranmor yang dimaksud adalah pengadaan di tahun anggaran 2022,
“Saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan dinas (Kendis) oleh Pemkab Minsel”ucap Bangki, Kamis (23/05/2024) saat dihubungi media LensaKawanua. Com
Lanjutnya, dan dalam apel tersebut di dapati beberapa Dokumen kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) belum @da perangkat daerah terkait,dari hasil konfirmasi untuk Dokumen kepemilikan BPKB masih sementara dalam proses penerbitan

“Dari hasil konfirmasi kepada Perangkat Daerah terkait ke-27 Kendis yaitu : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) , Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (DukCapil), bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB masih sementara dalam proses penerbitan”tutur Bangki
Merujuk kepada rekomendasi BPK atas hal itu sebagaimana dalam LHP BPK dimaksud, bahwa kendaraan bermotor tersebut harus mempunyai dokumen kepemilikan yang sah, maka di tahun 2023 telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait dan semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan/BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke Bidang Aset BKAD.

“Pemkab Minsel dalam hal ini, Kami segera rekomendasikan rekomendasi dari BPK, dan oleh perangkat daerah terkait saat ini semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan/BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke Bidang Aset BKAD Minsel,” terang kabid Ischal Bangki. (*KrisLK)

