VOA Indonesia – Pakar hukum tata negara menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal kampanye dan keberpihakan sudah memenuhi syarat untuk memulai pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.

Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Istana Malacanang di Manila, Filipina, Rabu, 10 Januari 2024. (Foto: Ezra Acayan/Pool Photo via AP)
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

