Menkop Teten: TikTok Langgar Aturan yang Larang Bertransaksi dalam Aplikasi

VOA Indonesia – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), mengatakan aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi. Pelanggaran itu dilakukan setelah TikTok mengambil kendali platform niaga-el (e-commerce) terbesar di Tanah Air untuk dapat kembali melakukan bisnis belanja daringnya.

Seorang wanita menonton live streaming TikTok yang menawarkan merchandise untuk dijual di Jakarta. (Foto: AFP)

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

Next Post

SpaceX Raup Keuntungan di Indonesia Berkat Kegagalan Peluncuran Roket China

Fri Feb 23 , 2024
VOA Indonesia – Ketika satelit Nusantara-2 hancur karena roket China yang membawa satelit senilai $200 juta gagal terbang pada 2020, upaya Indonesia untuk memperkuat jaringan komunikasi terpaksa mengalami kemunduran. Namun, siapa sangka insiden tersebut justru memberikan ruang bagi Elon Musk untuk meraup untung. Model Satelit Republik Indonesia (SATRIA-1) seberat 4,5 […]

Anda suka ini