
Pemerintah mewajibkan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalangan pengusaha dan buruh kompak menolak kebijakan tersebut.
JAKARTA (VOA) — Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah ditandatanganinya, 20 Mei 2024.
Kebijakan ini ramai diperbincangkan oleh publik lantaran gaji pekerja wajib dipotong simpanan Tapera tersebut, dan besarnya tiga persen. Rinciannya, pemberi kerja atau perusahaan harus menanggung 0,5 persen dan sementara pekerja menanggung sisanya, yakni 2,5 persen.
Jokowi menekankan kebijakan ini sudah diperhitungkan dan diyakini akan membawa manfaat di masa depan. Menurutnya, wajar jika suatu kebijakan baru menuai pro dan kontra dari masyarakat.
“Semuanya dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat seperti dulu waktu BPJS di luar PBI yang gratis untuk 96 juta masyarakat. Itu juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira semua merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak memungut biaya,” ungkap Jokowi, di Jakarta, Senin (27/5).
Selengkaponya klik gambar…

