
#LensaKawanua,(Minahasa) -Rabu (06/12/2023) Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus pembunuhan seorang lansia oleh Pacarnya sendiri di Kel. Tounkuramber Kec. Tondano Barat.
“Kami menerima tersangka berinisial FS alias UTU (78) hari ini dari Penyidik Polres Minahasa, tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukannya terhadap Pacarnya sendiri Helly (70).” ucap Kasi Intelijen Kejari Minahasa Suhendro G.K, SH.
Kejadiannya terjadi di bulan Oktober 2023 di persawahan Salukoya Tounkuramber,bermula dari adanya cek cok antara tersangka FS alias UTU dan korban Helly. Diketahui keduanya sudah membangun hubungan dan tinggal bersama kurang lebih 4 tahun.
Diduga cemburu karena tersangka menganggap korban memiliki hubungan dengan orang lain, tersangka memukul korban dengan tumbukan cabai dan sapu lidi hingga akhirnya menyebabkan korban tidak bernyawa lagi.
“Untuk perbuatannya sendiri tersangka FS alias UTU diancam Pidana Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.” tambah Kasi Intel.

Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan dan segera perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, kemudian untuk tersangka FS alias UTU ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarkatan Klas IIB Tondano.
(*kris/engko)

