GEREBEK WALET NAKAL! Pemkab Minsel Gencarkan Penertiban, Bidik Pengusaha Tak Berizin dan Bandel Bayar Pajak‎‎

‎‎Lensakawanua.Com (Minsel) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak main-main dalam memburu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pagi ini, Selasa (25/11), sebuah gebrakan tegas dilakukan oleh ” Tim Pengawasan Bersama atas Wajib Pajak”, yang menyasar bangunan usaha sarang burung walet yang berdiri tanpa izin resmi dan mangkir dari kewajiban pajak, juga melakukan penertiban terhadap wajib pajak yg belum tertib dalam melakukan pembayaran pajak sarang burung walet sesuai dengan amanat dalam UU 1 2022 dan PERDA 1 Tahun 2024‎‎.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Minsel Melky Manus,ini menunjukkan sinergi kuat lintas instansi, melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Amurang dan Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan.‎‎‎

Tim gabungan menyisir sejumlah gedung sarang walet, terutama yang berlokasi terpencil, yang selama ini dicurigai luput dari pendataan dan pembayaran pajak.

Salah satu bangunan yang menjadi fokus penertiban tampak dalam foto, sebuah gedung sarang walet bertingkat yang belum memiliki legalitas dan belum membayar kewajiban pajaknya.

‎‎Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BAPENDA Minsel, Afan Singal, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya serius untuk mengoptimalkan PAD.‎‎

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha sarang burung walet di Minsel taat pada kewajiban, baik izin pendirian bangunan maupun pembayaran pajak daerah,” ujar Kabid Afan di lokasi penertiban.‎‎

“Potensi pajak dari sektor sarang walet sangat besar, namun selama ini banyak yang luput. Tindakan ini bukan semata-mata represif, melainkan edukasi dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.” Imbuhnya

‎‎Tim Pengawasan Bersama atas Wajib Pajak, memberikan batas waktu tegas kepada pemilik usaha yang kedapatan melanggar untuk segera mengurus perizinan dan melunasi seluruh tunggakan pajak daerah mereka.‎‎‎

Kehadiran Kejaksaan Negeri Amurang dan Polres Minahasa Selatan menjadi bukti keseriusan Pemkab Minsel untuk menindak tegas pelanggaran.‎‎

Kasi Intel KEJARI Minsel, Sonny Arvian Hadi, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan memberikan pendampingan hukum dan memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai koridor perundang-undangan.‎‎

“Kerja sama ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Pemkab Minsel meningkatkan PAD. Jika ada Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, kami siap mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Kasi Intel Sonny.‎‎

Sementara itu, Polres Minahasa Selatan bertugas memberikan pengamanan dan dukungan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perlawanan atau penghalang-halangan terhadap petugas.‎‎Melalui kegiatan penertiban masif ini, Pemkab Minsel menyampaikan harapan besar kepada para pengusaha sarang burung walet yang masih ‘belum sadar’ untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.‎‎

Pemerintah Daerah berharap para pengusaha walet segera memiliki kesadaran kolektif bahwa pajak daerah yang mereka bayarkan adalah kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di Minahasa Selatan.‎‎

“Kami berharap para pengusaha walet yang masih menutup mata terhadap kewajiban pajak dapat segera sadar. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kontribusi terhadap daerah tempat mereka berusaha. Setiap rupiah pajak walet yang dibayarkan akan kembali menjadi dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan peningkatan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Minsel,” Tutur Afan Singal.

‎‎Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Operasional Bapenda Minsel Filany Kewo Menambahkan, ” Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, memberikan peringatan publik, dan mendorong pelunasan kewajiban pajak sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut seperti penyegelan gedung atau penyitaan aset, dan perlu diketahui juga tarif pajak sarang burung walet adalah 5 % dari hasil penjualan”. Tutup Kabid Filany‎‎

Pemkab Minsel optimistis, dengan penertiban ini, akan ada peningkatan signifikan dalam penerimaan PAD dari sektor sarang burung walet, demi kemajuan Minahasa Selatan. (*Kris)

Next Post

HEBOH! Pengusaha Tambang Ternama Di Bolmong Jadi TERSANGKA Penganiayaan

Tue Nov 25 , 2025
Lensakawanua.Com – ‎‎KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu memasuki babak baru yang mengejutkan! Setelah proses penyelidikan intensif, Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan GL alias Gusri, seorang pengusaha tambang terkemuka asal Bolaang Mongondow (Bolmong), sebagai tersangka. ‎‎Penetapan status hukum ini terkait laporan polisi bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT atas dugaan penganiayaan […]

Anda suka ini