VOA Indonesia – Berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 mendorong tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 menyiapkan bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti terjadinya kecurangan yang oleh keduanya disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif – atau dikenal dengan sebutan TSM – dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Seluruh bukti ini akan menjadi bahan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

