
Lensakawanua.Com_Pembebasan tanah Tol Manado Bitung masih menyisakan persoalan, Bahkan terkait hal tersebut sampai terjadi sengketa perdata sehingga terjadi gugatan sampai pengadilan untuk menuntut ganti rugi.
(11/5/2026)
Akibat masalah tersebut masyarakat yang merasa dirugikan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Menengahi masalah tersebut Komisi Tiga DPRD Provinsi Sulawesi Utara memediasi antara PPK dan Masyarakat terdampak dan Forum masyarakat Jalan tol Sulawesi Utara terkait ganti rugi tanah.

Dalam RDP tersebut ikut dihadirkan Weyni Paulce D. Mawey, S.T. adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Manado-Bitung di bawah naungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Kementerian PUPR bersama dua orang staf flora Kaunang dan Geret Kowaas.
Rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PPK dan masyarakat terdampak Ivone Lumempouw dan ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara terjadi silang pendapat soal tanah tersebut.

Ketua Komis tiga Berty Kapojos memperjelas masalh ini dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak Kementan PUPR lewat PPK Paulce Mawey, ST.
” Perlu perjelas dan pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini apalagi sampai ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut “jelas ketua
Namun dari pihak PPK yang di jawab Paulce Mawey berbanding terbalik dengan putusan pengadilan soal ganti rugi yang di pegang oelh salah satu masyarakat terdampak.
” Soal gugatan tersebut sudah di jawab di pengadilan pada tahun 2024 dan gugatan tersebut salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur yang di gugat”jelas Paulce
Terkait pernyataan tersebut persoalan ganti rugi kian sulit penyelesaian nya.
Menindaklanjuti hal tersebut komisi toga dalam agenda kedepan akan turun lapangan meninjau langsung ke lokasi. (Hemsi)

