
Pemerintah mengatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 masih akan dikaji.
JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sedianya telah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan mulai1 Januari 2025.
Meski begitu, katanya, pemerintah akan mengkaji ulang pemberlakuan tarif baru PPN dengan mempertimbangan beberapa faktor. Sebagai catatan, PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen.

