Dirjen Pajak: Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Masih Dikaji

Gedung Kantor Pajak di Jakarta. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pemerintah mengatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 masih akan dikaji. 

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sedianya telah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan mulai1 Januari 2025.
Meski begitu, katanya, pemerintah akan mengkaji ulang pemberlakuan tarif baru PPN dengan mempertimbangan beberapa faktor. Sebagai catatan, PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen.

Next Post

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Gaza

Sun Mar 31 , 2024
Pemerintah Indonesia, melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengirimkan setidaknya 900 buah payung udara orang dan barang ke pemerintah Yordania. Payung udara tersebut akan dipakai sebagai sarana pengiriman bantuan kemanusiaan ke warga Palestina di Gaza via udara (airdrop). JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melepas pengiriman 900 buah payung udara orang […]

Anda suka ini