VOA Indonesia – Perjuangan Indonesia untuk membantu rakyat Palestina merdeka terus digaungkan dengan menyampaikan secara lisan pandangan hukum terkait Palestina di Mahkamah Internasional. Menlu Retno Marsudi menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan okupasi Israel di Palestina adalah aksi ilegal.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal. Oleh karena itu, Israel yang tengah menduduki Palestina diharapkan untuk segera menarik diri dari wilayah tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

