Ramai-Ramai Unggah Form C1 Pilpres, Buat Apa?

Gerakan sipil untuk mengawal hasil pemilu, seperti kolaborasi KawalPemilu.org, Jaga Pemilu, dan Jaga Suara 2024, membutuhkan transparansi formulir C.HASIL, atau yang dikenal juga form C1 pada 2019. Form ini merupakan hasil perolehan suara per TPS, termasuk dalam penghitungan suara pilpres. Petugas KPPS-lah yang mengisi form ini. Form ini — sesuai Peraturan KPU — dapat didokumentasikan warga, yang dipandang co-founder KawalPemilu.prg Elina Ciptadi merupakan ‘bentuk transparansi’ pemilu RI. Tak banyak negara yang mengupayakan transparansi ini, kata Elina. Bawaslu sendiri telah mengakreditasi 158 lembaga pemantau pemilu 2024 — 42 di antaranya sudah jadi pemantau pemilu 2019, kata Bawaslu.

Next Post

Ciptakan Kemudahan Berusaha / Berinvestasi, PEMKAB MINSEL Wujudkan Pelayanan dan Perizinan Tanpa Pungutan

Tue Feb 20 , 2024
#Lensakawanua.com (Minsel) -Wujudkan Pelayanan dan Perizinan Di Kabupaten Minahasa Selatan Tanpa Pungutan, Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Minahasa Selatan, Laksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Selasa 20/02/2024) Sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi […]

Anda suka ini