Dugaan Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin,Tidak Sesuai Kontrak Pada DPRD Minahasa Naik Penyidikan Kejari

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH

LensaKawanua. Com (Minahasa) Kasus Dugaan Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin Yang Tidak Sesuai Kontrak Pada DPRD Minahasa Naik Penyidikan,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah menaikan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa ke tahap Penyidikan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro GK, SH pada Senin (05/02/2024)

“Peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Suhendro.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan hasil ekpose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat tindak pidana terang dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Cetak – 03/P.1.11/Fd.1/ 02/2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kasi Intel.(*Kris/Engko)

Next Post

Ini Arahan Bupati Franky Wongkar Saat Apel Kebangsaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Mon Feb 5 , 2024
#Lensakawanua.com_ (Minsel) -Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada kegiatan Apel Kebangsaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bulan Februari 2024, dilanjutkan dengan Ibadah Awal Bulan Februari 2024, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan (Senin,05/02/2024). Dalam Kegiatan Apel […]

Anda suka ini