
#LensaKawanua.com (Minahasa) -Mantan Hukum Tua Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, resmi di Tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (22/02/24).
Lelaki JL (52) diketahui adalah mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kumtua Desa Atep Oki pada periode 2019-2020 lalu.

Dirinya terlibat dalam penyalahgunaan Dandes, Tahun Anggaran 2019-2020.
Sebelum ditahan oleh Kejari Minahasa, JL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dandes dengan kerugian negara Rp. 633.500.415,75.
Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelejen Suhendro G.K. SH, menjelaskan, JL terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan JL pada tahun 2019 dan 2020. di tahun tersebut Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, melakukan pekerjaan pembangunan fisik pekerjaan lapis beton dan pembangunan balai kemasyarakatan. kedua pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan karena anggaran dipegang oleh PLT Hukum Tua dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas kasi intel.

Penyerahan tersangka diilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resosr Minahasa yang termuat dalam berkas perkara Nomor BP/136/XII/2023/Reskrim tanggal 7 September 2023 perkara atas nama JL yang telah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tersangka JL resmi kami tahan, untuk kemudian proses persidangan nanti,” tambah Suhendro.(*Kris/Team)

