Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara

VOA Indonesia – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah, Senin (8/1) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Rafael Alun Trisambodo, petugas pajak senior ditangkap oleh lembaga anti korupsi Indonesia atas tuduhan korupsi di Jakarta, 3 April 2023. (Antara Foto/M Risyal Hidayat/via REUTERS).

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

Next Post

Indonesia Kecam Pernyataan Dua Menteri Israel Ingin Usir Warga Palestina dari Gaza

Thu Jan 11 , 2024
VOA Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk dan menolak keras pernyataan dua menteri Israel yang menyerukan pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza dan kemudian membangun permukiman Yahudi di sana.  Anggota keluarga Abu Jarad, yang mengungsi akibat pemboman Israel di Jalur Gaza, memanggang roti di tenda kamp darurat […]

Anda suka ini