VOA Indonesia – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah, Senin (8/1) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Rafael Alun Trisambodo, petugas pajak senior ditangkap oleh lembaga anti korupsi Indonesia atas tuduhan korupsi di Jakarta, 3 April 2023. (Antara Foto/M Risyal Hidayat/via REUTERS).
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

