Putusan Sementara Mahkamah Internasional Dinilai Tak Punya Daya Tekan yang Kuat

VOA Indonesia – Putusan sementara Mahkamah Internasional terkait gugatan hukum Afrika Selatan, yang menuding Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, dinilai tidak memiliki daya tekan yang kuat dan tidak mengikat secara hukum. Benarkah demikian?

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. (Foto: REUTERS/Piroschka van de Wouw)

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

Next Post

Panglima TNI Bahas Sejumlah Isu Penting dengan Pimpinan Militer AS

Wed Jan 31 , 2024
VOA Indonesia – Panglima TNI Agus Subiyanto membahas sejumlah isu terkini dengan Ketua Gabungan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS) Charles Q. Brown. Panglima TNI Agus Subiyanto berbicara kepada media di Jakarta (foto: dok). Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

Anda suka ini