VOA Indonesia – Putusan sementara Mahkamah Internasional terkait gugatan hukum Afrika Selatan, yang menuding Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, dinilai tidak memiliki daya tekan yang kuat dan tidak mengikat secara hukum. Benarkah demikian?

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. (Foto: REUTERS/Piroschka van de Wouw)
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya

