
Lensakawanua. Com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (20/10/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Sulut dan dihadiri oleh jajaran jajaran Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan.
Komitmen Memperkuat Hak Perempuan dan AnakPenyampaian Ranperda ini menjadi langkah krusial Pemerintah Daerah dan DPRD Sulut dalam menghadirkan kepastian hukum serta ruang yang aman, inklusif, dan adil bagi perempuan dan anak di seluruh pelosok Sulawesi Utara.
Dalam penyampaiannya, Ranperda ini dirancang untuk menjawab berbagai dinamika sosial, meliputi:Pemberdayaan Ekonomi & Sosial: Meningkatkan peran serta perempuan di berbagai sektor pembangunan sosial, politik, dan ekonomi.
Perlindungan Terpadu: Memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.Pemenuhan Hak Anak: Menjamin akses tumbuh kembang yang optimal, pendidikan, serta fasilitas kesehatan yang layak.
”Perempuan dan anak merupakan kelompok vital yang harus mendapatkan perlindungan serta ruang tumbuh yang optimal.Ranperda ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan Sulawesi Utara yang ramah perempuan dan peduli anak.”Ujar Ketua DPRD
Tahapan SelanjutnyaSetelah penyampaian resmi ini, Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan dilanjutkan ke tahap tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD serta pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) dan instansi teknis terkait sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diharapkan dengan hadirnya regulasi ini kelak, koordinasi antarlembaga dalam menangani isu-isu perempuan dan anak di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.(Hemsi)

