
Lensakawanua.Com_Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memasuki babak lanjutan. (27/10/2026)
Rapat koordinasi yang digelar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ini berfokus pada penyempurnaan pasal-pasal teknis guna memastikan regulasi yang kuat dan tepat sasaran.
Fokus utama pembahasan meliputi penguatan upaya pencegahan kekerasan, integrasi layanan pendampingan bagi korban, hingga program keberlanjutan pemberdayaan perempuan.
Melalui sinergi antar-SKPD, Perda ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan secara efektif setelah disahkan nantinya.
Setelah tahap pembelahan dan sinkronisasi ini rampung, Ranperda akan melanjutkan ke proses harmonisasi serta uji publik sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Hemsi)

