WNI Jadi Terdakwa di AS Kasus Penipuan Uang Rp361 miliar

VOA Indonesia – Francius Marganda, 41 tahun, dikenai 16 dakwaan terkait penipuan, pencucian uang dan tuduhan konspirasi terhadap mayoritas warga Indonesia di New York senilai hingga Rp361 miliar.

Gedung Pengadilan Distrik Timur New York di Brooklyn tempat kasus Marganda disidangkan, 14 Desember 2023. (Foto: Rendy Wicaksana/VOA)

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya..

Next Post

Dugaan Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin,Tidak Sesuai Kontrak Pada DPRD Minahasa Naik Penyidikan Kejari

Mon Feb 5 , 2024
LensaKawanua. Com (Minahasa) Kasus Dugaan Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin Yang Tidak Sesuai Kontrak Pada DPRD Minahasa Naik Penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa telah menaikan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa ke tahap Penyidikan. […]

Anda suka ini