
LensaKawanua, Minsel – Menanggapi postingan di Media sosial Facebook,terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk satu kursi dari partai Golkar dapil satu (1) yang menyudutkan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yang dianggap memperlambat proses pergantian tersebut,Kabag Tata Pemerintahan Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan angkat bicara.
Wartawan Lensa Kawanua. Com secara langsung mengkonfirmasi ke pihak Pemkab Minsel dalam hal ini Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan SSTP.M.SI
Dan hasil konfirmasi yang kami dapat Terkait informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah belum memproses atau mendiamkan SK PAW an Dolly Tampemawa, itu Tidak Benar karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan.
“Karena SK tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan meneruskan SK tersebut ke Pimpinan DPRD, dan untuk secara administrasi SK tersebut dibuatkan Surat Pengantar, dimana surat tersebut sementara diproses”.tutur Rumengan
Dan terkait proses ini yang sedang berjalan, Kabag Tata Pemerintahan sudah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan Bpk . Dolly Tampemawa pada saat bertemu di Kantor Bupati.tegas Tusrianto yang juga adalah Kepala dinas Komunikasi dan informasi Kab.
Jadi menanggapi Informasi bahwa Pemerintah Daerah belum memproses atau mendiamkan SK PAW atas nama Dolly Tampemawa, Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar SH melalui Kepala Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan SSTP ,M,SI Menyampaikan bahwa informasi tersebut itu, Tidak Benar karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan.(*Kris)

