Lensakawanua.Com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat guna membahas sejumlah agenda penting yang telah di bahas sebelumnya.

Terkait pembahasan di atas maka  berdasarkan keputusan DPRD nomor 8 Tahun 2022 tentang rencangan kerja DPRD Tahun 2022 dan penetapan Badan Musyawarah DPRD pada masa persidangan kedua Tahun sidang 2021/2022 dengan tiga agenda penting, Agenda Pertama :

Pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Minsel.

Agenda Kedua :Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati dan wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun anggaran 2021. 

Agenda Ketiga : Penyampaian Pokok – pokok Pikiran DPRD, dipimpin Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE yang didampingi Wakil Ketua Paulman S. Runtuwene ST, (21/03/2022).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus Lumowa,SE dalam sambutannya DPRD menyatakan sebagaimana diketahui Rancangan Perda tentang Perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Minahasa Selatan tersebut telah di sampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna Pembicaraan tingkat kesatu Pada tanggal 6 Desember 2021 dan telah disetuju oleh seluruh Fraksi lewat pemandangan umum fraksi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan telah ditindaklanjuti dalam pembahasan ditingkat panitia khusus DPR Dengan pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Saat ini kita masuk pada tahap pembicaraan tingkat kedua yang meliputi pengambilan keputusan yang diawali dengan laporan panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Minsel,” jelas Stefanus Lumowa, SE Wakil Ketua DPRD Minsel

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Minsel dalam hal ini Wakil DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE mengapresiasi kerja Pansus yang diketuai Verke B.J Pomantow , Sekretaris Michael Sengkey serta anggota Pansus lainnya yang begitu Proaktif dan semangat untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan Ranperda ini.

Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan OPD Verke Pomantow dalam laporannya menyatakan bersyukur dan berterima kasih Kepada Tuhan dan juga Kepada Bupati dan Wakil Bupati Minsel, atas Suport dan dorongannya sehingga boleh terbentuk, juga Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel, lebih Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang telah memfasilitasi sehingga 13 OPD yang terdiri dari 10 OPD yang disesuaikan Nomenklaturnya dan 3 OPD Baru yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, OPD Damkar dan Pengamanan di Ganti dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, telah terbentuk mengikuti Mekanisme dan aturan yang berlaku.

Bupati Minsel dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Petra Yani Rembang MTh sesuai Mandat yang telah diberikan menyatakan apresiasi kerja Pansus OPD ini dan kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Minsel yang dengan semangat kebersamaan secara bertahap telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Pada Forum terhormat ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Minsel yang sudah berinisiatif bersama kami pemerintah kabupaten mewujudkan penetapan terhadap Rancangan Peraturan daerah ini menjadi Perda Perubahan terhadap Perda nomor 6 Tahun 2016 dengan harapan perangkat daerah sebagai pelaksana kebijakan Teknis daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan fungsi pemerintah dan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta menjadi perangkat daerah yang berkontribusi dalam pembangunan baik secara Fisik maupun pembangunan mental guna mewujudkan Minsel Maju Berkepribadian dan Sejahtera,” Ucap Petra.

Setelah mendengarkan hasil penyampaian dari pansus dan penyampaian Bupati tentang Pengesahan Peraturan Daerah tentang OPD berdasarkan  Hasil Pembahasan Pansus DPRD maka pada kesempatan tersebut  Pimpinan DPRD menanyakan kepada seluruh Fraksi dan menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir terkait Perda OPD dan secara sah seluruh anggota menjawab “Setujuh” sebagai tanda terima atas ranperda OPD tersebut.

Selanjutnya persetujuan tersebut  dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama disertai dengan penyerahan hasil Persetujuan bersama kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Hadir dalam Paripurna ini, unsur Forkopimda Minsel , Para Asisten Sekretariat Daerah Minsel, Para Anggota Dewan yang penuhi Kuorum dengan kehadiran 21 orang terdiri dari 14 yang duduk di Rapat Paripurna dan 7 lewat Vicon, diakhir acara Pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariyas Dedy SH untuk berkenalan.

(Ape)

Next Post

Baru Setahun Memimpin FDW-PYR Raih Sederet Penghargaan

Sun Apr 3 , 2022
Lensakawanua.Com_Sobat Kawanua Minahasa Selatan yang di kenal dengan kuliner terpopuler dodol sudah semakin baik dan maju di pemerintahan FDW-PYR.Bukan cerita belaka sejumlah kemajuan makin nampak di tambah dengan sederet penghargaan. Bukan sebuah hal yang mudah mencapai sebuah penghargaan tanpa dedikasi yang tinggi.Di tahun pertama FDW-PYR sudah mampu meyakinkan dan membuktikan […]

Anda suka ini