VOA – Pemerintah memastikan bahwa jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) tetap terbatas.

JAKARTA (VOA) —
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) tetap terbatas. Pada saat yang sama, aturan bagi aparatur sipil negara menempati jabatan di TNI dan Polri yang masih dalam pembahasan.
Kedua hal tersebut nantinya akan tercantum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil dan sebaliknya, yang sedang digodok oleh pemerintah.

