Jabatan Sipil Bagi TNI/Polri Tetap Dibatasi

VOA – Pemerintah memastikan bahwa jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) tetap terbatas.

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

JAKARTA (VOA) — 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) tetap terbatas. Pada saat yang sama, aturan bagi aparatur sipil negara menempati jabatan di TNI dan Polri yang masih dalam pembahasan.

Kedua hal tersebut nantinya akan tercantum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil dan sebaliknya, yang sedang digodok oleh pemerintah.

Next Post

Longsor di Bali Tewaskan Dua Turis Asing

Fri Mar 15 , 2024
Hujat lebat di Bali yang memicu bencana tanah longsor menewaskan dua turis asing termasuk seorang perempuan berkebangsaan Australia. Tanah longsor tersebut menyapu vila yang mereka sewa, kata seorang pejabat pada Kamis (14/3). Vila kayu di Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan dilanda tanah longsor pada Kamis (14/3) pagi setelah hujan lebat menerpa […]

Anda suka ini