
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD ikut bermain judi online, dengan agregat transaksi di masing-masing lembaga atau unit mencapai 25 miliar rupiah.Jumlah transaksi judi online di DPR saja mencapai lebih dari tujuh ribu transaksi.
JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan informasi yang sangat mengejutkan bahwa ternyata lebih dari seribu legislator, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judi online.
Kabar mengejutkan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, hari Rabu (26/6) merupakan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman: apakah ada anggota DPR yang ikut bermain judi online.
“Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD),” kata Ivan.
Ivan menambahkan nilai tranksasi di antara anggota dewan itu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Agregatnya sekitar 25 miliar rupiah.
Selengkapnya klik gambar…

