
Lensakawanua.Com – MINAHASA SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan narasi penilangan terhadap pengemudi mobil Daihatsu Grand Max di Kecamatan Amurang Timur yang belakangan mendadak viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan, IPTU Heintje H. Kumolontang, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan personelnya murni didasari atas pelanggaran berlapis terkait tata cara muatan serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, dan Pasal 282.
“Personel di lapangan memberikan teguran hingga penindakan tilang sesuai regulasi yang berlaku. Namun, narasi yang beredar di media sosial tidak memuat konteks secara utuh. Saat hendak ditindak, pengendara yang bersangkutan justru bersikap kooperatif buruk serta menantang petugas,” tegas IPTU Heintje.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pengemudi kendaraan roda empat tersebut merupakan warga asal Sulawesi Selatan yang sedang melintas di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
Menanggapi tuduhan miring mengenai instruksi transfer uang sebesar Rp1,1 juta ke rekening pribadi petugas, IPTU Heintje secara tegas membantah hal tersebut. Ia memastikan seluruh proses transaksi denda tilang dilakukan secara transparan melalui mekanisme resmi negara.
“Anggota kami tidak pernah meminta atau menerima transfer denda ke rekening pribadi. Yang terjadi adalah pelanggar meminta bantuan warga di sekitar area Polres Minsel untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui metode BRIVA (BRI Virtual Account). Seluruh bukti transaksi BRIVA milik bersangkutan tercatat valid,” terangnya.

Menutup keterangannya, IPTU Heintje menekankan komitmen Satlantas Polres Minahasa Selatan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara akuntabel.
“Setiap tindakan kepolisian berpatokan pada Standard Operating Procedure (SOP). Kami tegaskan tidak ada aksi pungutan liar (pungli). Satlantas Polres Minahasa Selatan tetap konsisten bertindak profesional, prosedural, dan transparan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.(*Kris)

