VOA Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024. Kalangan pengusaha pun meradang karena merasa tidak ada sosialisasi.

Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)
Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

