
Lensakawanua. Com_DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penjelasan Gubernur mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026, sekaligus pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
(24/8/2026)
Dalam penjelasannya, Gubernur Sulut memaparkan penyesuaian postur APBD Perubahan 2026.
Pendapatan Daerah: Naik dari Rp3,16 triliun menjadi Rp3,22 triliun (bertambah Rp59,32 miliar).
Belanja Daerah: Disesuaikan menjadi Rp3,19 triliun (naik Rp186,44 miliar).
Fokus Pemanfaatan: Pemenuhan mandatory spending, pembayaran kewajiban daerah, serta perbaikan infrastruktur publik.
Selain perubahan anggaran, Pemprov Sulut resmi mengajukan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Aturan ini dirancang untuk mewajibkan seluruh dunia usaha menyelaraskan program CSR mereka dengan agenda prioritas daerah, seperti penuntasan kemiskinan, kemitraan UMKM, dan pelestarian lingkungan.
Seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat Pansus, sembari menekankan pentingnya transparansi pengawasan serta ketegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.(Hemsi)

