
Lensakawanua.Com_Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar serangkaian agenda rapat bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulut, Senin (24/8/2026)
Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota Komisi II untuk menyelaraskan agenda kerja legislatif. Usai rapat internal, kegiatan langsung dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas optimalisasi serta regulasi penarikan Pajak Reklame Totem SPBU di wilayah Sulawesi Utara.
Poin-Poin Utama Pembahasan:
Penyelarasan Regulasi.
Membahas kejelasan aturan retribusi dan pajak daerah terkait papan penanda (totem) yang terpasang di area SPBU.
Pengawasan Pajak: Memastikan kepatuhan pemilik maupun pengelola SPBU dalam melegalisasi dan menyetorkan kewajiban pajak reklame.
Peningkatan PAD: Mendorong penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame tanpa memberatkan pelaku usaha daerah.
Melalui RDP ini, Komisi II DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal optimalisasi potensi pendapatan daerah sekaligus memastikan transparansi tata kelola perpajakan di Sulawesi Utara.(Hemsi)

