
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila. DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
VOA —
“Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu (3/7) yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP Bacakan dengan Rinci Tindakan Asusila Hasyim Asy’ari
Selengkapnya klik gambar…

