Revisi Sejumlah UU Dinilai Bermasalah, Akankah Berakhir di MK?

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

VOA – Sejumlah revisi undang-undang (UU) yang dilakukan DPR saat ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan karena dinilai hanya untuk kepentingan politik. Apabila DPR tetap mengesahkan sejumlah UU tersebut, akankah semua itu berlabuh pada peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Dalam sepekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas dan menyetujui revisi terhadap sejumlah undang-undang (UU) yang dinilai strategis untuk dibawa ke sidang paripurna. Sejumlah UU yang sudah rampung dibahas itu antara lain revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Badan Legislatif (Baleg) DPR merampungkan penyusunan draf revisi UU tentang Kementerian Negara hanya dalam waktu tiga hari.

DPR juga sedang membahas revisi UU penyiaran yang isinya dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Selain itu, DPR juga berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.

Perubahan UU Kepolisian dan UU TNI itu hanya memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan hingga 65 tahun untuk personel yang menduduki jabatan. Hal ini dinilai tidak urgensi dan berdampak pada proses regenerasi di lingkup internal.

Next Post

Camp Broadway Indonesia Kembali Pukau Warga New York

Wed May 29 , 2024

Anda suka ini