Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Indonesia Tahan 103 WNA di Bali

Warga asing asal China, Taiwan, dan Malaysia ditahan atas tuduhan melakukan kejahatan dunia maya dan pelanggaran visa saat penggerebekan di sebuah vila di Tabanan, Bali, 26 Juni 2024. (Kemenkumham-Ditjen Imigrasi via AP)

Otoritas imigrasi Indonesia telah menahan 103 warga negara asing setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali, kata para pejabat, Kamis (27/6).

Mereka yang ditangkap, termasuk warga Taiwan, China, dan Malaysia. Mereka dituduh menyalahgunakan visa dan izin tinggal, serta kemungkinan melakukan kejahatan siber.

Pihak imigrasi mengatakan mereka melakukan penggerebekan pada Rabu di sebuah vila di desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, dan menahan 91 laki-laki dan 12 perempuan. Komputer dan ponsel juga disita, kata mereka.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Sekarang ini, kemungkinan kejahatan siber sedang diselidiki berdasarkan jumlah komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis.

Selengkapnya klik gambar…

Next Post

Masyarakat Tengger Gelar Upacara Ritual Minta Hujan

Sun Jun 30 , 2024
Ritual syukuran kuno Kasada telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tengger di Indonesia selama berabad-abad. Karena cuaca yang semakin tidak menentu, ritual yang pada intinya mencari berkah ilahi ini menjadi semakin penting bagi komunitas petani Hindu di sana.  Suku Tengger tinggal di sejumlah desa di sebuah taman nasional di Gunung […]

Anda suka ini