
Otoritas imigrasi Indonesia telah menahan 103 warga negara asing setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali, kata para pejabat, Kamis (27/6).
Mereka yang ditangkap, termasuk warga Taiwan, China, dan Malaysia. Mereka dituduh menyalahgunakan visa dan izin tinggal, serta kemungkinan melakukan kejahatan siber.
Pihak imigrasi mengatakan mereka melakukan penggerebekan pada Rabu di sebuah vila di desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, dan menahan 91 laki-laki dan 12 perempuan. Komputer dan ponsel juga disita, kata mereka.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Sekarang ini, kemungkinan kejahatan siber sedang diselidiki berdasarkan jumlah komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis.
Selengkapnya klik gambar…

