
Lensakawanua. Com (Minsel) -Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan secara berkala setiap tahun menyampaikan informasi terkait Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau RLPPD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Materi/isi dari RLPPD merupakan rangkuman dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023 yang bersumber dari Laporan tiap Perangkat Daerah yang mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, sebagai bentuk implementasi implementasi kebijakan, program dan kegiatan yang telah diselenggarakan selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Berikut adalah link Ringkasan LPPD Kabupaten Minahasa Selatan. Silakan unduh pada tautan berwana. (Kris)

