
LensaKawanua.com_ (Minahasa) -Bertempat di Kantor Camat Tombulu tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengeksekusi terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012,(Jumat 23/02/2024).
“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama Dra. Syerly Mundung, M.Pd merupakan Kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Tombulu yang pada tahun 2012 merupakan Kepala Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Tombulu. ” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.
Dari yang di dapat Terpidana Syerly melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta informasi kepada Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012 yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas Pemuda dan Olahraga
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018

“Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana Dra. Syerly Mundung, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara. “Jelas Kasi Intel

Dan kini Terdakwa sudah di bawa untuk diserahkan ke lapas perempuan dan anak di Tomohon, untuk menjalani hukuman kurungan badan sesuai dengan putusan dari pengadilan Tindak pidana Korupsi.(*Kris/Engko)

