
Lensakawanua.Com_DPRD Provinsi Sulawesi Utara lewat Pansus telah merumuskan sebuah Ranperda terkait dengan penyelenggaraan Tupoksi DPRD Provinsi Sulut.
(25/5/2026)
Peraturan yang di rampungkan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulawesi Utara yang telah tuntas.
Diketahui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Royke Octavian Roring berhasil merampungkan isi ranperda menjadi 23 Bab dan 214 Pasal, dengan lima fraksi memberikan persetujuan beserta catatan strategis untuk penguatan kinerja dewan.
Perlu diketahui Tatib yang diperbarui ini mengalami perluasan pasal yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Meskipun sudah di setujui hasil akhir, lima fraksi di DPRD Sulut menyampaikan berbagai catatan penting, termasuk dorongan dari Fraksi PDI Perjuangan untuk memaksimalkan Tim Ahli dan penguatan fungsi Sekretariat Dewan.
Sementara itu lanjutan dari pembahasan ini setelah tuntas di tingkat Pansus, draf aturan ini bersiap untuk memasuki mekanisme lanjutan melalui pembicaraan tingkat I sebelum disahkan sepenuhnya.(hemsi)

