Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan

Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

Pemerintah akan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Kebijakan ini mendapat kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran.

Aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. Menurut peraturan baru, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, perempuan dapat memperoleh dokumen ini dari tenaga medis atau psikolog.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan mengenai peraturan ini, yang merupakan bagian dari undang-undang kesehatan yang lebih luas dan segera berlaku, serta mengenai prosedur yang akan diterapkan dalam menangani korban pemerkosaan.

Selengkapnya klik gambar diatas…

Next Post

Demonstrasi Merebak di Jakarta dan Kota Lain di Dunia, Tuntut Diakhirinya Genosida di Gaza

Thu Aug 8 , 2024
Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) menggelar aksi “Solidaritas untuk Gaza” di depan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, akhir pekan lalu. Aksi serupa berlangsung di Baghdad, Paris dan Sanaa. Israel bergeming, terus melancarkan serangan. JAKARTA (VOA) — Dengan menggunakan pakaian serba putih dan atribut Palestina, ribuan […]

Anda suka ini