
Indonesia menyambut positif keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menilai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, ilegal. Keputusan ini dianggap memenuhi aspirasi Indonesia dan dunia untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Namun, pengamat meragukan Israel akan mematuhinya.
JAKARTA (VOA) — Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.
Selengkapnya klik gambar…

