Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

Pejabat delegasi Palestina menghadiri putusan tidak mengikat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)

Indonesia menyambut positif keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menilai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, ilegal. Keputusan ini dianggap memenuhi aspirasi Indonesia dan dunia untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Namun, pengamat meragukan Israel akan mematuhinya.

JAKARTA (VOA) — Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Selengkapnya klik gambar…

Next Post

Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Capai 8 Persen

Wed Jul 24 , 2024
Presiden terpilih Prabowo Subianto optimis dalam periode kepemimpinannya nanti, Indonesia akan bisa mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen. Namun, ekonom menyatakan mustahil mencapai target itu dalam lima tahun. JAKARTA (VOA) — Prabowo Subianto menyampaikan target pencapaian angka pertumbuhan ekonomi itu dalam acara peluncuran Geoportal One Map Policy 2.0 dan White Paper OMP […]

Anda suka ini