Polisi Australia Dakwa Seorang Pria atas Kasus Perdagangan Anak dari Indonesia

Sebanyak 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO Penjualan Organ Ginjal dibawa oleh Polisi kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (20/7) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ilustrasi/VOA/Indra Yoga)

Polisi Australia pada Selasa (23/7) mendakwa seorang pria berusia 43 tahun atas dugaan memperdagangkan seorang remaja asal Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Pada kesempatan lain, kepolisian Indonesia juga berhasil menangkap seorang perempuan di Jakarta karena diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.

Polisi Federal Australia (AFP) menyatakan bahwa pria tersebut menghadapi satu dakwaan perdagangan anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 25 tahun.

Polisi mengatakan bahwa pria itu dijadwalkan hadir di pengadilan Sydney pada Selasa (23/7) karena diduga memfasilitasi perjalanan seorang anak warga Indonesia berusia 17 tahun untuk dijadikan PSK.

Sejumlah perempuan asal Indonesia diduga dikirim ke Australia oleh perekrut. Mereka diduga ditempatkan di rumah bordil di Sydney, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada konferensi pers di Jakarta.

Selengkapnya klik gambar…

Next Post

Indonesia akan Ajak Masyarakat Internasional dan PBB Tindaklanjuti Fatwa Hukum ICJ

Wed Jul 24 , 2024
Kementerian Luar Negeri menyatakan Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menindaklanjuti fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina. JAKARTA — Direktur Jenderal Hukum dan perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/7) mengatakan penetapan fatwa […]

Anda suka ini