Draf RUU Penyiaran Ikut Ancam Industri Film?

Seorang jurnalis sedang mengambil gambar loket tiket Malaysia Airlines di Jakarta 18 Juli 2014, dalam ilustrasi. Draft Revisi RUU Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik, termasuk pelaku industri film. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

Draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik. Selain jurnalis, penolakan juga disampaikan pelaku industri film yang menilai draf RUU Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi.

VOA — Sineas terkemuka Nia Dinata turut menanggapi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih menjadi kontroversi. Ia menilai draf RUU Penyiaran merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri film lantaran di dalam Pasal 34F Ayat (2) tertuang kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran untuk melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar isi siaran. Pasal itu dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi dari sebuah film di ruang digital.

“Ini merupakan ancaman buat saya,” kata Nia dalam sebuah acara diskusi daring, akhir pekan lalu.

Nia menjelaskan karyanya – yang mayoritas berlatar belakang isu gender – kerap dipublikasikan melalui layanan media over the top (OTT) atau platform streaming. Melalui layanan media OTT itu Nia bisa mengekspresikan kebebasan berekspresi lewat karya filmnya.

Selengkapnya klik gambar…

Next Post

Minsel Terbaik Pertama di Sulut, Data Balita Pada Dashboard SiGiZi Terpadu, Bupati Wongkar : Ini Berkat Kerja Kita Bersama

Tue Jun 18 , 2024
Lensakawanua.com (Minsel) – Penanganan untuk penurunan stunting sudah menjadi salah satu prioritas dari pemerintah pusat dan telah menjadi program Nasional, Sebagaimana amanat Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.5.3/Bangda, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/B/716/2024, Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 153/PDP/02.01/V/2024, serta Surat Edaran Kepala BKKBN […]

Anda suka ini