Menlu Retno Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

VOA Indonesia – Perjuangan Indonesia untuk membantu rakyat Palestina merdeka terus digaungkan dengan menyampaikan secara lisan pandangan hukum terkait Palestina di Mahkamah Internasional. Menlu Retno Marsudi menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan okupasi Israel di Palestina adalah aksi ilegal.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2).⁣ Majelis Umum PBB meminta RI menyampaikan pernyataan lisan terkait konsekuensi pendudukan Israel di Palestina. (Foto: Kemenlu)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal. Oleh karena itu, Israel yang tengah menduduki Palestina diharapkan untuk segera menarik diri dari wilayah tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.

Klik gambar diatas untuk berita selengkapnya…

Next Post

Menlu RI di ICJ: Tidak Satu Negara Pun di Atas Hukum

Tue Feb 27 , 2024
VOA Indonesia – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Jumat (23/2) menegaskan “tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum,” merujuk pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina selama 57 tahun terakhir. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, yang dilangsungkan sejak hari Senin […]

Anda suka ini