
Kementerian Luar Negeri menyatakan Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menindaklanjuti fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina.
JAKARTA — Direktur Jenderal Hukum dan perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/7) mengatakan penetapan fatwa hukum oleh mahkamah internasional tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, katanya, Israel masih menjadi occupying power atau kekuatan pendudukan di wilayah kependudukan Palestina dan Israel lanjutnya masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina khususnya di Gaza, menurut Amrih, hingga kini masih menjadi target serangan militer Israel. Untuk itu, Indonesia akan mengajak masyarakat dunia dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, kata Amrih, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah kependudukan Palestina. Israel, tambahnya juga harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selengkapnya klik gambar…

